Dark/Light Mode

Bapenda Banten Geber Optimalisasi Pajak Daerah, Siap Terapkan Opsen Pajak 2025

Minggu, 30 Juni 2024 20:20 WIB
Rapat koordinasi yang digelar Bapenda Banten dengan seluruh kabupaten/kota, Jumat (28/6). Foto: Ist
Rapat koordinasi yang digelar Bapenda Banten dengan seluruh kabupaten/kota, Jumat (28/6). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tancap gas mengoptimalkan pajak daerah. Mereka menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota, Jumat (28/6) untuk membahas kesiapan pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025 dan strategi penagihan pajak terpadu.

Plt Kepala Bapenda Banten, E. A Deni Hermawan mengatakan peraturan Opsen termuat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Salah satu isinya, kabupaten/kota akan mendapatkan kewenangan untuk mengenakan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara, opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) pada Provinsi.

“Sejak dilahirkan, regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten/kota dan ada bagian yang menjadi hak provinsi, dalam hal ini terkait dengan mata pajak PKB, BBNKB, kemudian kita juga mendapatkan opsen dari MBLB dari kabupaten/kota,” katanya.

Baca juga : Bapenda DKI Optimalkan Pelayanan Pajak Di Kantor Kecamatan Tanjung Priok

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi yang sebelumnya pernah dilakukan. Sudah ada beberapa kesepakatan yang pernah ditandatangani  bersama oleh seluruh perangkat daerah penghasil se-Provinsi Banten.

Menurutnya, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Harmonisasi dilakukan untuk optimalisasi pendapatan yang sama-sama untuk pembangunan daerah," tegasnya.

Saat ini lanjut Deni, sinergisitas dalam rangka kesiapan Opsen Pajak dengan kabupaten/kota sudah terbangun dengan baik. Sehingga nantinya, pada saat Opsen Pajak tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun atau enam bulan kedepan sudah dapat diterapkan sangat  baik.

Baca juga : Survei Indo Barometer, Elektabilitas Willem Wandik Teratas Di Papua Tengah

"Waktu enam bulan adalah waktu yang tidak singkat," lanjutnya.

Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13 persen ini yang tersebar di delapan kabupaten/kota dari wajib pajak (WP) dapat tertagihkan.

"Kita harus memastikan data tunggakan pajak kendaraan menjadi fakta yang bisa dijadikan pijakan perencanaan ke depan," tegasnya.

Deni juga memaparkan strategi inovatif, seperti memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Ia juga membuka peluang sinergi program kegiatan tahun 2025 dengan kabupaten/kota.

Baca juga : Bulog Jajaki Kerja Sama Pangan Dengan Kamboja

"Sampaikan ke kami programnya seperti apa,  termasuk dari sisi anggaran, sehingga kedepannya mudah-mudahan ada ruang-ruang yang dapat disinergikan," ujar Deni.

Bapenda Banten optimis, dengan sinergi dan strategi yang tepat, target penerimaan pajak daerah akan tercapai, bahkan melampaui target.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.