Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat
Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
Minggu, 4 Agustus 2024 00:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024).
Acara ini dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni.
Hadir pula para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.
Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan pada semester 1 tahun 2024.
Rapat Evaluasi ini menghasilkan enam Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.
Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga : LRPM Undira Tingkatkan Kerja Sama Internasional Kembangkan Energi Terbarukan
Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.
Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.
Ketiga, Pemerintah Daerah dan Jasa Raharja segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media mulai bulan Agustus 2024.
Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini menjadi rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga : Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, Bamsoet Dorong Optimalisasi BUMDes
Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta segera melakukan proses regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat.
Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat.
Juga, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan juga mengatakan, implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujar Irjen Aan.
Baca juga : Pemerintah Bakal Kerek Hasil Kakao Dan Kelapa
Hal senada juga disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Ia memastikan, pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumut Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota.
“Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya