Dark/Light Mode

Cara Cepat Deteksi Berita Hoax Versi Kemenkominfo

Kamis, 17 Januari 2019 15:14 WIB
Cara Cepat Deteksi Berita Hoax Versi Kemenkominfo

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar Hoax jadi momok menakutkan. Tapi masih banyak yang belum paham apa sebenarnya kabar hoax. Kementerian Komunikasi dan Informatika punya kiat cepat mengenal sebuah berita hoax atau bukan di media sosial.

Ciri utama hoax itu apabila informasi yang diterima mengajak untuk membenci orang atau kelompok orang lain. “Isi hoax selalu menciptakan kebencian. Kekhawatiran dan permusuhan,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto dalam keterangan persnya.

Baca juga : Halmahera Barat Diguncang Gempa, Tak Berpotensi Tsunami

Dia mencontohkan salah satu pesan teks yang biasanya dijumpai misalnya dengan mengatakan, ‘Indonesia ini bisa hancur’. Ini memunculkan ketakutan dari masyarakat, bahkan dapat menciptakan permusuhan.

“Biasanya juga diminta untuk memviralkan dengan kata-kata ‘minta diviralkan, minta disebarkan, jangan berhenti disini kalau berhenti disini tidak masuk surga’ itu justru ciri-ciri hoaks yang seharusnya jangan sampai disebarkan lebih luas lagi,” ujar Henri.

Baca juga : Pos Lintas Batas Antar Negara (PLBN) Redakan Segala Ancaman

Henri mengatakan ancaman bagi penyebar dan yang ikut membagikan tentu harus berhadapan dengan hukum, sebagaimana yang diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau masyarakat atau siapapun yang mendapatkan pesan yang dia sendiri tidak yakin kebenaran pesan itu, tidak tahu benar atau tidak lalu kemudian membagikan, maka dia harus mengambil tanggungjawab tentang kebenaran itu. Jadi kalau pesan itu sudah dibagikan tapi ternyata isinya menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, maka orang yang ikut membagikan saja juga ada konsekuensi hukumnya,” kata Henri.

Baca juga : PUPR Target 1,25 Juta Rumah Tahun 2019

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Karena memang Undang-Undang ITE itu yang dilarang adalah yang mendistribusikan, yang membuat dapat diaksesnya informasi. Jadi justru kalau mau Indonesia baik maupun untuk diri sendiri, jangan ikut membagikan kalau kita sendiri tidak yakin kebenaran informasi itu,” pesan Henri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :