Dark/Light Mode

Cegah Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Dunia Digital

Aturan Perlindungan Anak Di Ranah Daring Ditunggu Publik

Rabu, 2 Oktober 2024 07:25 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (Foto: Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (Foto: Dok. KemenPPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring segera diterbitkan. Kehadiran aturan itu akan memperkuat kebijakan perlindungan anak dari segala macam bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di dunia digital.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyatakan, ASEAN ICT Forum on Child Online Protection yang berlangsung di Bali pada 25-27 September 2024, menyepakati teknologi informasi memang memberi dampak positif. Namun, sering juga disalahgunakan oleh oknum tertentu, yang membidik kelom­pok perempuan dan anak.

Berdasarkan data para narasumber dalam ICT Forum on Child Online Protection, lanjut dia, anak-anak di ASEAN terpa­par teknologi. Dengan demikian, semua negara ASEAN menyepakati adanya kebijakan yang efektif, mampu menjaga serta mengurangi risiko buruk bagi anak-anak di ranah digital.

Baca juga : BUMN Kecil Didorong Tiru Langkah Himbara

Sebagai negara yang meratifikasi konvensi hak anak, Indonesia telah menandatangani dan menyepakati berbagai komitmen di tingkat internasional.

“Karenanya, Pemerintah harus mengimplementasikan komit­men dan kebijakan yang sudah dibuat di tingkat global, region­al, maupun di tingkat nasional,” ujar Nahar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, salah satu kebijakan yang ditunggu kementeriannya, yakni Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sebab, kebijakan itu mencakup sejumlah strategi perlindungan, seperti aksi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Baca juga : Jakarta Siapin Perahu Dan Tenda Pengungsian

“Salah satu bentuk regulasi yang kita harapkan segera terbit, yakni Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Kabar terakhir, itu masih tahap harmonisasi,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Nahar, KemenPPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas be­sar menyelesaikan beberapa regulasi perlindungan anak di ranah daring. Di antaranya, memperkuat kerja sama dengan industri teknologi IT swasta, untuk melindungi anak di ranah daring dan memastikan produk digital yang dihasilkan aman untuk anak-anak.

Menurutnya, kerja sama dengan industri digital bertujuan memastikan produk-produk yang mereka kembangkan, aman untuk anak-anak.

Baca juga : Tatap Musim NBA 2024-2025, King James Tetap Menyala

“Ini juga dikonsultasikan oleh Pemerintah dan perwakilan anak-anak dan remaja. Utamanya, untuk memastikan produk yang dikembangkan industri dunia digital aman dan bisa diakses oleh anak-anak,” tuturnya.

Terpisah, ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) Representatif untuk Indonesia Yanti Kusumawardani mengatakan, kolaborasi kuat antara Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam perlindungan anak di dunia digital.

Kerja sama dengan industri digital bertujuan memastikan produk-produk yang mereka kembangkan aman untuk anak-anak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.