Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lapas Kelebihan Penghuni
Hukuman Penjara Tak Lagi Jadi Pilihan Utama
Jumat, 8 November 2024 07:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Masalah kelebihan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di seluruh Indonesia, perlu segera ditangani. Salah satu wacana yang berkembang, hukuman penjara tak lagi menjadi pilihan utama dalam kasus-kasus pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak akan mengedepankan hukuman penjara.
“Pada kitab undang-undang pidana nasional baru, penekanan sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice. Sebab, KUHP itu dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat.
Baca juga : Mobil Dilempar Batu, Calon Dilempar Botol
“Jadi, kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat, serta hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita. Sesuai dengan falsafah Pancasila,” tuturnya.
Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, Pemerintah lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana, seperti pemulihan hak korban dan pemberian sanksi kepada pelaku. Jalan musyawarah ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak.
“Pemberlakuan keadilan restoratif harus dalam pemantauan para penegak hukum. Kalau tidak ada jalan keluar dalam keadilan restoratif, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan, pihaknya menunggu langkah Pemerintah terkait penyelesaian masalah over capacity di lapas dan rumah tahanan (rutan). Sebab, persoalan itu terjadi di seluruh Indonesia.
Baca juga : Transmigrasi Jadi Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Kami berharap ada kebijakan progresif, apakah terkait dengan restorative justice, pembangunan lapas baru atau program-program yang bisa menuntaskan masalah ini,” ucapnya.
Sugiat menegaskan, kondisi lapas sudah sangat mengkhawatirkan dan perlu penanganan segera. “Over capacity kita hampir 100 persen. Seharusnya lapas dan rutan menampung sekian, tapi bisa 2 kali lipat warga binaan ada di lapas dan rutan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta Pemerintah dan DPR mengutamakan pendekatan kesehatan, serta memastikan tidak ada over kriminalisasi dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan kepadatan lapas dan rutan.
Baca juga : Penderita AIDS Di DKI Tertinggi Di Indonesia
“Kita ingin mengejar bandar besar, bukan pengguna narkotika di bawah satu gram atau penggunaan kecil,” ujarnya.
Erasmus menjelaskan, ada dua permasalahan yang perlu dijawab dalam revisi Undang-Undang Narkotika, yakni over kriminalisasi dan pencarian metode yang tepat untuk memastikan pengguna narkotika tidak masuk ke penjara dengan pendekatan kesehatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya