Dark/Light Mode

Kasus Jiwasraya, Erick Apresiasi Rekomendasi Komisi VI DPR

Sabtu, 21 Desember 2019 16:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi Komisi VI DPR, terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

"Rekomendasi tersebut sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12).

Baca juga : Kasus Jiwasraya Momentum untuk Benahi Pasar Asuransi

Sementara kasus ini akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.

Sekadar catatan, sejak 2006, pemerintah sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.

Baca juga : Terus Berikan Layanan Ke ASN, Korpri Apresiasi Taspen

Untuk diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12), Komisi VI DPR merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

Panja atau pansus bertugas menyelesaikan permasalahan yang membelit perusahaan asuransi milik negara ini.

Baca juga : Mendagri Apresiasi Fasilitas PON di Papua

Selain itu, Komisi VI DPR juga turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum. Dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018, hingga ada kejelasan kasusnya.

Selanjutnya, Jiwasraya diminta untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.