Dark/Light Mode

Jokowi Mau Naikkan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 58 Tahun

Kamis, 23 Januari 2020 13:59 WIB
Presiden Jokowi berfoto bersama dengan peserta Rapat Pimpinan Jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1). (Foto: Dok. setkab.go.id)
Presiden Jokowi berfoto bersama dengan peserta Rapat Pimpinan Jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1). (Foto: Dok. setkab.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akan menaikkan usia pensiun anggota TNI dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1). Presiden menerangkan, usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004/TNI.

Baca juga : Jokowi Targetkan Infrastruktur Pendukung Wisata Labuan Bajo, Selesai Akhir Tahun Ini

Pasal 53 Undang-Undang itu menyebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira. Namun, bagi bintara dan tamtama dibatasi hanya sampai 53 tahun.

Baca juga : Soal Asabri, Kemhan Pastikan Dana Pensiun Prajurit Aman

Selain itu, Presiden juga meminta adanya rencana strategis untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Jokowi: Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perlu Direformasi

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. "Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.