Dark/Light Mode

Soal THT dan Pensiun, Korpri Lebih Senang Dikelola Taspen

Jumat, 20 Desember 2019 21:20 WIB
Peserta talkshow Korpri tentang program THT dan Pensiun di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/12). (Foto: Ist)
Peserta talkshow Korpri tentang program THT dan Pensiun di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Korpri mengungkapkan para PNS di daerah resah dengan rencana pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap kedua program tersebut tetap dipegang Taspen. 

Hal tersebut terungkap pada acara talkshow tentang Program THT dan Pensiun di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/12). Hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan.

Baca juga : Pensiun dari Persija, Bambang Pamungkas Menahan Tangis

Ade mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya keresahan dan penolakan dari PNS di berbagai daerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan pengalihan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran Pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. 

Setelah mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi sektor swasta, kata dia, Korpri mendapati bahwa PNS dan Pensiunan PNS akan kehilangan beberapa manfaat, seperti Pensiun Terusan, Asuransi Kematian, Asuransi Kematian Istri, Asuransi Kematian Anak, Pensiun bulan ke13, THR Pensiunan, dan Uang Duka Wafat jika THT dan Pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Intinya terjadi penurunan layanan yang signifikan.

Baca juga : Soal Sepeda Brompton, Sri Mulyani Diledekin

Bertitik tolak dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan, PNS/ASN telah merasakan penurunan layanan dan besaran manfaat klaim. Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut, Dewan Pengurus Nasional Korpri berpendapat bahwa Program THT dan Pensiun tidak boleh bernasib sama. Hal itu dikarenakan THT dan Pensiun PNS diberikan pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kalimantan Barat, Kamso menambahkan, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa sehingga diberikan THT dan Pensiun. Pemerintah memandang perlu meningkatkan manfaat jaminan dan perlindungan sebagaimana 

Baca juga : Terus Berikan Layanan Ke ASN, Korpri Apresiasi Taspen

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang merupakan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian. Berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan untuk pegawai pada sektor swasta, yakni memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Selain itu secara filosofis, Taspen lahir dari rahim PNS, sehingga antara PNS dan Taspen merupakan dua tubuh satu jiwa.

“Korpri mengakui manfaat dan pelayanan yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus ditingkatkan,” ujar Kamso. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.