Dark/Light Mode

Sikat 920 Kapal Pencuri Ikan

Menteri Trenggono Berhasil Selamatkan Rp 13,6 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 07:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. (Foto: Dok. KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono tak main-main memerangi pencurian ikan di laut Indonesia. Sejak 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindak 920 kapal pencuri ikan. Terdiri dari 736 kapal asing dan 184 kapal dalam negeri. Dari operasi penindakan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 13,6 triliun.

Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam peringatan Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal atau International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Trenggono menegaskan, praktik pencurian ikan atau illegal fishing tak cuma datang dari kapal asing yang berbendera Vietnam atau Malaysia, tapi juga dari kapal dalam negeri yang bandel. Modusnya macam-macam. Mulai dari pelanggaran alat tangkap, pemindahan hasil tangkap ikan atau transhipment ilegal, sampai main serobot wilayah tangkap.

Baca juga : OSO Dorong Kerja Keras Kepala Daerah & Ulama

“Setiap tahun, bahkan setiap bulan, pasti ada saja yang tertangkap. Bukan hanya dari luar, dari dalam negeri pun banyak yang melanggar,” tegas mantan Wakil Menteri Pertahanan itu.

Trenggono menegaskan, untuk menghadapi hak ini perlu pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap pelaku usaha penangkapan ikan di Indonesia. Karena itu, dia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa badan hukum pelaku usaha, termasuk kepatuhan dalam pembayaran pajak.

“Kita selalu didemo soal harga dan kebijakan, padahal pendapatan negara dari sektor ini kecil. Coba BPK periksa badan hukumnya, bayar pajaknya benar atau nggak,” cetusnya.

Baca juga : BPOM Lindungi Masyarakat Dari Penyalahgunaan Obat

Trenggono menilai, sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis. Baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Adapun, data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton.

Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Masih Cari Dana PSU

Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus digencarkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” kata jebolan Institut Teknologi Bandung ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.