Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Virus Korona, Sriwijaya dan Lion Air Nggak Boleh Terbang ke Wuhan

Jumat, 24 Januari 2020 10:19 WIB
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (Foto: M Qori Haliana/RM)
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, menyusul maraknya penyebaran virus Korona.

Virus yang dapat menyebabkan penyakit pneumonia atau radang paru-paru itu, telah menginfeksi lebih dari 800 orang di China Daratan, dan menyebabkan 25 orang meninggal dunia. 

Imbasnya, dua maskapai yang memiliki rute penerbangan ke Wuhan: Sriwijaya Air dan Lion Air, dilarang terbang ke kota yang disinyalir menjadi titik awal penyebaran virus Korona yang kini mendunia. 

Baca juga : Sriwijaya Air Siapkan Penerbangan Ekstra Ke Pangkalpinang

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan," kata Polana dalam keterangan resminya, Jumat (24/1).

Dalam NOTAM G0108/20 dijelaskan, Bandara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat dioperasikan. Bandara itu hanya bisa dipakai untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari 2020 pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 2 Februari 2020 pukul 15.59 UTC (22.59 WIB).

Dengan alasan tersebut, peenerbangan dari Indonesia menuju Wuhan, akan dialihkan ke kota lain di China.

Baca juga : Keren, Polsek Jatiuwung Buat Perahu dari Barang Bekas

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Surat bernomor SE.001/DKP/I/2020 pada tanggal 20 Januari 2020.

Surat tersebut memuat beberapa perintah kepada maskapai, yang terdiri dari berbagai poin di bawah ini:

  1. Melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan
  2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC), pabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara
  3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang. Penumpang juga diminta lapor kepada petugas, bila merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
  4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board), agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan, bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Selain itu, Polana juga memerintahkan operator penerbangan, agar senantiasa meningkatkan pengawasan di Terminal Kedatangan Internasional. Polana meminta agar seluruh operator berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona.

Baca juga : Sriwijaya Siapkan Penerbangan Tambahan Rute Jakarta-Medan

"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.