Dark/Light Mode

Tak Sesuai Keppres, Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Dihentikan

Selasa, 28 Januari 2020 19:39 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Foto: Rendy Tri Kurniawan/RM)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Foto: Rendy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Proyek Revitalisasi Monas tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25/1995 karena tidak meminta izin dari Komisi Pengarah.

"Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas.” jelas Pratikno dalam keterangan resminya Selasa (28/1).

Karena itu, Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Pratikno menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin revitalisasi Monas dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Kami dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu.

Baca juga : DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg

Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," kata Pratikno.

Dia menjelaskan, Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri atas: 1.    Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;

2.    Menteri Pekerjaan Umum : sebagai  anggota;

3.    Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;

Baca juga : Ditanya Soal Izin Revitalisasi Monas, Sekda DKI: Pelaporan Bisa Sambil Jalan

4.    Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;

5.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;

6.    Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi : sebagai Anggota;

7.    Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim proyek Revitalisasi Kawasan Monas merujuk pada Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1995, disebutkan Gubernur adalah Ketua Badan Pelaksana Kawasan Monas.

Baca juga : Telekonferen dengan Perangkat Desa, Mendes Cek Realisasi dan Perencanaan Dana Desa

Karena itulah, untuk merevitalitasi tidak memerlukan izin dari Sekretariat Negara. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1) mengatakan Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Dimana bunyi Keppres itu adala Badan Pelaksana mempunyai tugas yakni: Rencana pemanfaatan ruang, Sistem transportasi, Pertamanan, Arsitektur dan estetika bangunan, Pelestarian bangunan bersejarah dan  Fasilitas penunjang “Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah.

Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” terang Saefullah.

Saefullah menyampaikan, proyek revitalisasi adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk pengerjaan, Saefullah menyebut, sisi Selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza.

Dalam pengerjaan proyek di sisi Selatan ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.