Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikunjungi Wamen Surya Tjandra, Desa Kuala Karang di Kubu Raya Siap Masuk Program Redistribusi Tanah

Rabu, 29 Januari 2020 08:35 WIB
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra saat meninjau lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/1). (Foto: Humas ATR/BPN)
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra saat meninjau lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/1). (Foto: Humas ATR/BPN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menempuh perjalanan yang cukup panjang dari Pelabuhan Sungai Kakap dengan menggunakan speedboat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra bersama dengan rombongan dari jajaran Kementerian ATR/BPN dan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), mengunjungi Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/1).

Dalam kunjungan tersebut, Surya Tjandra meninjau lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di daerah tersebut, untuk dimasukkan dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari kawasan hutan.

Berdiri sejak tahun 1901, Desa Kuala Karang yang terletak di pesisir pantai Teluk Pakedai, kini dihuni oleh sedikitnya 1.587 penduduk.

Suku Melayu, China, Dayak, dan Bugis memiliki kisah yang cukup panjang di wilayah tersebut. Tanah yang mereka tinggali sejak menempati desa itu selama ratusan tahun, tidak dapat disertipikatkan karena termasuk kawasan hutan.

Baca juga : Unair dan Oniris Nantes Kerja Sama Program Spesialis Dokter Hewan

“Tantangan kita saat ini adalah melakukan redistribusi tanah, dari pelepasan kawasan hutan. Khususnya, masyarakat yang sudah lama menempati desa tua yang ada di kawasan hutan, dan di Desa Kuala Karang. Sudah 100 tahun masyarakatnya tinggal di sini. Namun belakangan ini, ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ini yang kita mau cari solusinya,” ungkap Surya Tjandra, usai meninjau Desa Kuala Karang, Senin (27/1).

Wamen Surya Tjandra (kiri) saat meninjau lokasi potensi reforma agraria di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (27/1). (Foto: Humas ATR/BPN)

Menurutnya, pekerjaan redistribusi tanah ini memang tanggung jawab dari Kementerian ATR/BPN. Namun, butuh kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan dukungan dari Pemerintah Daerah. Supaya pelaksanaannya benar-benar efektif.

"Melalui kunjungan bersama ini, kita memastikan tidak ada salah dalam pemberian hak. Sehingga, memang betul-betul untuk warga yang tinggal di sini, dan mencari penghasilan di sini. Kami memastikan untuk memiliki frekuensi yang sama dengan seluruh stakeholder terkait,” tambah Surya Tjandra.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Barat Ery Suwondo yang turut serta dalam kunjungan tersebut meminta, agar Desa Kuala Karang dapat segera masuk program prioritas pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca juga : Pantang Menyerah, Surya Tjandra Sukses Jadi Wakil Menteri

“Kita sudah melihat kondisi alamnya, potensi yang ada di masyarakat, dan kepenguasaan tanahnya. Ini sudah harus diprioritaskan untuk segera dimasukkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, dan dilakukan penguatan hukum. Khususnya, dalam hal sertipikasi tanah,” tutur Ery.

Ia meyakini, dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, masyarakat bisa sejahtera. Mengingat Desa Kuala Karang memiliki potensi alam yang luar biasa. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, sarang burung walet, dan sebagainya.

"Memang ada lingkungan yang kita jaga, makanya perlu dilakukan kerja sama dengan BPKH,” tutupnya.

Berdasarkan program strategis nasional Presiden Republik Indonesia, dalam memastikan batasan kawasan hutan antara pemukiman dan kawasan hutan, pada tahun 2018 telah dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan di Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga : Pengusaha Gula Merah Kerek Produksi 2 Kali Lipat

Salah satunya, Desa Kuala Karang. Hasilnya, ada poligon yang sudah dilepaskan untuk tata batas. Selain itu, juga ada poligon untuk program perhutanan sosial.

“Terdapat 500-an hektar yang perlu dilakukan tata batasnya oleh Kementerian KLHK, sehingga Kementerian ATR/BPN bisa mengeluarkan sertipikat tanah hasil redistribusi tanah,” papar Sigit Santosa, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.  

Pernyataan ini pun langsung diamini oleh Novie Trionoadi, Kepala BPKH Wilayah III Pontianak. "Khusus untuk Desa Kuala Karang, Insya Allah tahun ini akan diselesaikan," ujarnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.