Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Ditegaskan Moeldoko, ISIS eks WNI Berstatus Stateless
Kamis, 13 Februari 2020 17:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, 689 anggota ISIS eks WNI saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2) seperti dikutip antaranews.
Moeldoko mengatakan, status tanpa kewarganegaraan itu telah dinyatakan sendiri oleh para eks-WNI tersebut. Yang dengan melakukan pembakaran paspor mereka.
Baca juga : Dinyatakan Sehat, WNI yang Diobservasi di Natuna Siap Dipulangkan
"Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah indikator," ujar mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan ISIS eks-WNI. Presiden mengatakan, pemerintah akan melakukan verifikasi, pendataan secara mendetail mengenai siapa saja ISIS eks-WNI yang berjumlah 689 orang itu.
Baca juga : Ahok Menghadap Moeldoko, Pemerintah Siap "Gigit" Mafia Migas
Mengenai hal ini, Moeldoko menekankan, pemerintah akan mewaspadai wilayah-wilayah di Tanah Air yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi mereka untuk kembali masuk ke Indonesia. "Kita sudah antisipasi dengan baik, dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi," ujar Moeldoko. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya