Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Ditegaskan Moeldoko, ISIS eks WNI Berstatus Stateless
Kamis, 13 Februari 2020 17:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, 689 anggota ISIS eks WNI saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2) seperti dikutip antaranews.
Moeldoko mengatakan, status tanpa kewarganegaraan itu telah dinyatakan sendiri oleh para eks-WNI tersebut. Yang dengan melakukan pembakaran paspor mereka.
Baca juga : Dinyatakan Sehat, WNI yang Diobservasi di Natuna Siap Dipulangkan
"Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah indikator," ujar mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan ISIS eks-WNI. Presiden mengatakan, pemerintah akan melakukan verifikasi, pendataan secara mendetail mengenai siapa saja ISIS eks-WNI yang berjumlah 689 orang itu.
Baca juga : Ahok Menghadap Moeldoko, Pemerintah Siap "Gigit" Mafia Migas
Mengenai hal ini, Moeldoko menekankan, pemerintah akan mewaspadai wilayah-wilayah di Tanah Air yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi mereka untuk kembali masuk ke Indonesia. "Kita sudah antisipasi dengan baik, dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi," ujar Moeldoko. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya