Dark/Light Mode

Jelang Natal dan Tahun Baru

Awas, Truk ODOL Nggak Boleh Masuk Jalan Tol

Minggu, 8 Desember 2019 20:49 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Tol Elevated Jakarta-Cikampek (Japek) II, Minggu (8/12). (Foto: BKIP Kemenhub)
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Tol Elevated Jakarta-Cikampek (Japek) II, Minggu (8/12). (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti truk yang kelebihan muatan alias over dimension dan over load (ODOL), untuk tidak masuk ke jalan tol. Terutama, menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kalau sampai kejadian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi tak akan segan menindak truk ODOL tersebut. 

"Kami akan terus intensifkan untuk mengawasi keberadaan truk ODOL, agar jangan melintas di jalan tol. Kami sudah minta pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,.jika ada yang melanggar," katanya di sela peninjauan Tol Elevated Jakarta-Cikampek (Japek) II, Minggu (8/12).

Baca juga : Jasa Raharja Siapkan Mudik Gratis, Nggak Pakai Ribet

BKS-sapaan akrab Budi Karya meminta kepada pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan. Karena, selain melanggar aturan, juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol. Terutama, saat musim libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, penanganan truk ODOL ini dilakukan secara bertahap. Diharapkan, jalan bebas hambatan sudah tak dilalui truk ODOL mulai 2020.

"Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri,.untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujarnya.

Baca juga : Bulog Dinilai Nggak Profesional

Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, sebulan setelah kementerian mengefektifkan di jalan tol.

Budi mengatakan, pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan, di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.

Kemudian, Kemenhub akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menjadi pihak yang bertugas memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan.

Baca juga : Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Siapkan 82 Mobile BTS

BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor,.untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.

"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” pungkas Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.