Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Setuju Pengurus Parpol Masuk Kategori Penyelenggara Negara
Rabu, 31 Juli 2019 19:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bukan rahasia umum, jika ada mahar politik yang harus dibayar jika seorang kader partai politik hendak maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Hal itulah yang akhirnya mendorong Pengamat Politik LIPI Syamsuddin Haris mengusulkan, agar pengurus parpol dimasukkan dalam kategori penyelenggara negara.
Dengan begitu, pengurus parpol yang memberi atau menerima mahar politik untuk maju dalam Pilkada, bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan ini didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang
"Bagus itu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kan dipertegas bahwa kepala negara atau presiden itu diusulkan oleh partai politik. Sebagai pengusul penentu arah dan masa depan pemimpin negara selama lima tahun, maka diperlukan figur yang berada di parpol, yang memiliki integritas, atau dalam bahasanya KPK, politik cerdas dan berintegritas," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada RMco.id, Rabu (31/7).
Saut menegaskan, parpol adalah aset negara. Jadi, penyelenggara parpol, yakni pengurusnya, tentu bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara. "Ini sangat common sense," tandasnya.
Usulan memasukkan unsur pengurus parpol ke dalam kategori penyelenggara negara ini, disuarakan Syamsuddin Haris lewat cuitan di akun Twitternya, @sy_haris, Senin (29/7) pukul 14.28 WIB.
"Saya dan teman-teman di @KPK_RI sudah diskusikan ini. Ke depan penting sekali memasukkan pengurus parpol ke dalam kategori "penyelenggara negara", sehingga pengurus parpol yang memberi dan menerima mahar politik untuk maju dlm pilkada misalnya, bisa dijerat UU Tipikor. Elemen CS perlu mendukung," cuitnya.
Baca juga : Kemenpora Dukung Penyelenggaraan Pencak Silat di USA
Namun, Syamsuddin menegaskan, tidak semua pengurus parpol bisa dimasukkan ke dalam kategori penyelenggara negara.
"Apakah semua pengurus parpol? Tentu saja tidak. Yang bisa dikategorikan sebagai “penyelenggara negara” adalah pengurus parpol berbadan hukum peserta pemilu, yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD," sambungnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung ide itu. "Menurut saya, itu bagus sekali usulnya. Sehingga, setiap pengurus parpol tidak hanya bekerja semata-mata untuk parpol. Tetapi juga untuk kepentingan rakyat dan negara," ujar Irma saat dikontak RMco.id, Senin (29/7).
"Jadi, kalau pengurus parpol terima mahar dan upeti juga bisa dikategorikan dengan penyuapan atau korupsi," imbuh Irma yang pernah menjabat Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga : Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Tol Laut
Tetapi, jika memang pengurus parpol masuk dalam penyelenggara negara, tentu hak protokolernya mesti disamakan sesuai dengan undang-undang. Itu diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Strukturnya harus seragam dan diatur sesuai dengan nomenklatur," tandas Irma. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya