Dark/Light Mode

Proses Hukum Kivlan Zen Terus Berlanjut, Tak Ada Penangguhan Penahanan

Jumat, 19 Juli 2019 22:35 WIB
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan penjelasan mengenai kondisi keamanan nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Polhukam)
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan penjelasan mengenai kondisi keamanan nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, proses hukum terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, masih terus berlanjut.

"Dari awal dikatakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk ke proses yang terus berlanjut. Tapi, proses hukum terus dilanjutkan," kata Wiranto, saat menyampaikan sejumlah masalah terkait kondisi keamanan nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7).

  "Kalau ada isu sementara, ada penangguhan penahanan, ataupun ada penghentian proses hukum, saya kira tidak benar. Hukum tetap hukum. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri, tetap jalan," tegas Wiranto.

Baca juga : DPD: Umat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Untuk diketahui, saat ini Kivlan Zen berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api dan kasus dugaan makar.

Kerusuhan 21-22 Mei

Pada kesempatan yang sama, Wiranto juga menyampaikan informasi mengenai sembilan orang yang meninggal pada kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Baca juga : Pendatang Baru Berpeluang Menangkan Pilkada NTB

Menurutnya, Polri telah melakukan satu pencarian fakta atau investigasi, bahkan penyidikan yang sangat mendalam. Penyidikan atau pencarian fakta ini juga bekerja sama dengan Komnas HAM.

"Dari sembilan korban, delapan sudah diketahui TKP nya dan satu lagi belum. Kemudian, empat korban juga sudah diotopsi. Kami juga sudah memastikan, proyektil yang ditemukan di korban itu adalah senjata glock. Bukan identik dengan senjata yang dimiliki Polri," jelas Wiranto.

Ia menambahkan, untuk perusuh, dari total 447 orang sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. "Dalam hal ini, polisi tidak menutup-nutupi. Polisi bekerja dengan profesional, dan tidak berpihak," ujar Wiranto. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.