Dark/Light Mode

Didukung Polri, Mendag Ancam Cabut Izin Penimbun Bahan Pokok

Jumat, 6 Maret 2020 08:52 WIB
Agus Suparmanto
Agus Suparmanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan bersama Kabareskrim akan menindak tegas pelaku bisnis yang terbukti melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pelaku bisnis harus benar benar membantu masyarakat yang saat ini resah dengan adanya  wabah virus mematikan asal China.

“Pertama Kemendag akan lakukan imbauan. Dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar, maka akan dicabut izinnya,” kata Agus saat melakukan konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen,Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat (6/03).

Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga kebutuhan pokok masyarakat serta menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan impor.

Baca juga : Aprindo Jamin Pasokan Bahan Pokok Aman

“Produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong produk kesehatan. Dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan,” terangnya.

Sementara itu, Listyo Sigit akan memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut.

Kabareskirim mencatat, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan terkait penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan.

Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut, terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga : Buka Shopee Liga 1, Menpora Minta Tidak Ada Lagi Pengaturan Skor

Polri juga tengah menangani empat kasus hoaks yang sedang diproses dan satu kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran informasi yang mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.

Kabareskrim meminta masyarakat untuk tidak panik, karena berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini dalam keadaan cukup.

Kabareskrim, akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako.

“Mencari untung itu boleh, harus perhatikan lebih dulu kebutuhan masyarakat. Silakan disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujar Listyo.

Baca juga : Jelang Puasa, DPR Minta Pemerintah Jaga Pasokan Bahan Pokok

Ia berharap, dengan adanya penindakan ini kondisi akan kembali normal. “Hari ini, kami lihat dari segi antrian, harga di pasar cenderung kembali ke harga biasa. Walaupun ada yang kosong kita dorong agar segera terisi,”terang Listyo. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.