Dark/Light Mode

Biar Investasi Moncer, Kemenhub: Perlu Pembenahan Regulasi Pelabuhan

Selasa, 10 Maret 2020 22:45 WIB
ilustrasi pelabuhan. (Foto: net)
ilustrasi pelabuhan. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui beberapa regulasi di pelabuhan masih butuh pembenahan. Gara-gara regulasi carut marut, investasi di sektor pelabuhan agak tersendat.

Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Subagyo memastikan, bakal mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya saat menyusun regulasi di area pelabuhan. Dia mengatakan, dengan mendengarkan masyarakat diharapkan ada kejelasan hukum yang bisa diterima oleh semua pihak termasuk investor.

“Kalau investor itu yang dibutuhkan adalah jaminan kepastian dan konsisten. Jadi kalau saya melihat kepelabuhanan, itu regulasi kepelabuhanan itu harus konsisten,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca juga : Bagi-bagi Masker, KNPI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Corona

Saat ini, di kepelabuhanan ada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengaturnya. Selain itu untuk penertiban juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Subagyo khawatir dengan aturan yang tidak jelas maka akan merugikan pihak lainnya. Sehingga ia menegaskan dalam menyusun peraturan pihaknya tidak ingin main-main.

Pengamat Maritim, Saut Gurning meminta, Kemenhub berani menegakan aturan terkait perizinan Tersus dan TUKS. Sejauh ini, Saut menganggap Kemenhub belum maksimal dalam menindaknya. Karena, kata Saut, saat ini masih banyak TUKS dan Tersus yang tidak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Padahal, penertiban itu juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL.

Baca juga : Mulai Besok, Kemenhub Buru Truk Odol di Pelabuhan

“Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum. Namun saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum,” katanya.

Saut mengatakan, TUKS tidak membayar uang kewajiban atau konsesi tapi hanya PNBP. Menurutnya jumlahnya jauh dibandingkan konsesi 2,5 persen dari total pendapatan bruto. Untuk itu, ia menegaskan harus ada penertiban yang dilakukan.

“Saya minta supaya pemerintah segera menertibkan terhadap penegakan peraturan tata kelola kepelabuhanan TUKS dan Tersus,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.