Dark/Light Mode

Di Depan Anies, Tito: Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Maret 2020 20:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) bersama Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers usia pertemua, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3). (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (kanan) bersama Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers usia pertemua, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3). (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3). Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran Virus Corona. Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Di media sosial, sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia. Beberapa negara, seperti, Italia, telah menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya untuk menekan penyebaran corona. Menurut Tito,  ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kita mengenal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,"ujarnya.

Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

Baca juga : 18 Maret Besok, Malaysia Lockdown, Kebutuhan Harian Dijamin Cukup

"Jadi, dalam Undang-Undang itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan. Mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah, di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini," katanya.

Karena sudah menyangkut aspek ekonomi, kata Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab, terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.

"Dalam hal ini, Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB)," ujarnya.

Baca juga : Ketua DPRD Minta Anies Sinergi dengan Pemerintah Pusat Hadapi Corona

Hal lain yang dibahas, kata Tito, terkait dengan social distance. Menurutnya, penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum. Pemerintah DKI Jakarta sudah mendorong itu.

"Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi lain yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur diantaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan “social distancing” yaitu menjaga jarak masyarakat. Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka resiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya," tutur Tito.

Dalam pertemuan itu, kata Tito, Anies juga menyampaikan masukan bagaimana koordinasi dibangun dengan daerah sekitar Jakarta. Khususnya dalam penanganan virus Corona ini. Sehingga tercipta sinergi. 

Baca juga : Setelah AS dan Australia, Thailand Laporkan Kematian Pertama Akibat Corona

" Bapak Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya dan bahkan bukan hanya itu, tapi perlu juga dikordinasikan dengan provinsi-provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi  lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya," ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.