Dark/Light Mode

Direstui Presiden Jokowi, Doni Boleh Ngatur Impor Kebutuhan Penanganan Covid-19

Senin, 23 Maret 2020 14:05 WIB
Letjen Doni Monardo (Foto: Humas BNPB)
Letjen Doni Monardo (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memberi wewenang besar ke Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, dalam penanggulangan wabah Virus Corona. Termasuk mengatur impor kebutuhan dalam penanggulangan virus asal Wuhan, China, itu.

Wewenang itu diberikan Jokowi melalui Keppres Nomor 9/2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Keppres tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 20 Maret kemarin.

Baca juga : HNW Serukan Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Bantu Tenaga Medis Hadapi Covid-19

Pemberian wewenang impor itu adalah dalam Pasal 13A. "Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 13A

Di Ayat (2) disebutkan, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud ayat (1).

Baca juga : Ara: Langkah Jokowi Realokasi Anggaran Negara untuk Atasi Covid-19 Sangat Tepat

Dalam Keppres itu juga ada perubahan struktur organisasi Gugus Tugas. Sri Mulyani yang awalnya sebagai pengawarah digeser menjadi Sekretaris Pengarah. Ada pun Ketua Pengarah dimpimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Ada dua wakil ketua, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan Mentes Terawan Agus Putranto. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.