Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Covid-19, Peran Kesbangpol Harus Optimal

Rabu, 25 Maret 2020 14:45 WIB
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar. (Foto: Kemendagri)
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar. (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal (24/3) itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung Plt.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar. "Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dilakukan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap penyelenggaraan dan stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah, maka Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasinya," kata Bahtiar.

Baca juga : Tekan Penyebaran Corona, KAI Kurangi Perjalanan Secara Bertahap

Adapun hal-hal yang harus dilakukan Kepala Kesbangpol sebagaimana surat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan (Covid-19) di tingkat daerah serta instansi terkait lainnya.

Kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoax mengenai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara.

Baca juga : Kipernya Positif Covid-19, Atalanta Ambyar

Selain itu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak menimbulkan kepanikan dimasyarakat.

Keempat, agar segera melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan berpedoman pada:

a. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

b. Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga : Mulai Besok, Gubernur Papua Tutup Akses Orang Sementara

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kelima, agar rnelaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) kepada Gubernur dan Bupati/Walikotaserta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) dengan alamat email [email protected]. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.