Dark/Light Mode

Yang Nimbun APD dan Antiseptik Harus Disanksi Berat

Minggu, 29 Maret 2020 19:52 WIB
Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan APDHI Achmad Ridwan Tentowi. (Foto: Istimewa)
Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan APDHI Achmad Ridwan Tentowi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan  Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan Tentowi meminta agar Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik medis dimasukan ke dalam peraturan barang penting.

Hal ini untuk melindungi kelangkaan barang-barang yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para medis dalam hal penanganan para penderita virus covid-19, yang makin hari terus bertambah jumlahnya.

APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut.

Baca juga : Maksain Mudik Bakal Disanksi

Karena, dalam Perpres No 71 Tahun 2015 tersebut APD dan antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.

"Dengan baru diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3).

Bila APD masuk ke dalam Perpres, kata Ridwan, jika terjadi penimbunan APD dan antiseptik dalam jumlah tertentu dan dalam situasi tertentu sesuai pasal 29 UU No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga : Kane Diuntungkan Kompetisi Liga Inggris Berhenti

Menurutnya, tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan.

Selain itu, APDHI juga mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptik lainnya yang membuat barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.

“Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. APDHI berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun APD dan antiseptik yang barang sudah susah ditemui di pasaran,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.