Dark/Light Mode

PP dan Keppres Kedaruratan Masyarakat Sudah Terbit

Jokowi: Jangan Ada Kepala Daerah Yang Bikin Kebijakan Sendiri-Sendiri

Selasa, 31 Maret 2020 16:21 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sebagai upaya pengendalian wabah Covid-19.

Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan dan Daging Aman

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat juga sudah diterbitkan.

Baca juga : Tak Ada Daerah Yang Tidak Toleran, Semua Rukun

"Dengan terbitnya PP dan Keppres ini, semuanya jelas. Para kepala daerah mohon tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri, yang tidak terkoordinasi," kata Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3).

Baca juga : Kadis Pariwisata Jakarta Mundur, Kepala BKD: Kemauan Sendiri

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.