Dark/Light Mode

Polisi: Belum Lockdown, Jakarta Masih Social Distancing

Senin, 30 Maret 2020 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat, yang isinya tentang permintaan pemberlakuan karantina wilayah di Jakarta terkait pandemi Corona.

Polda Metro Jaya menegaskan hingga, hari ini tidak ada karantina wilayah ataupun lockdown. "Tidak. Di Indonesia tidak mengenal lockdown ya. Indonesia, Jakarta ini masih kita menggunakan social distancing, maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Baca juga : Bantuan Jack Ma Perangi Corona Datang

Yusri menambahkan, petugas korps baju cokelat terus melakukan patroli untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah, membuat masyarakat tetap diam di rumah selama wabah Corona ini.

Ini salah satu cara untuk memutus penyebaran Covid-19 yang bisa dilakukan. "Bagaimana kita berupaya, polisi melakukan kegiatan preventif dalam hal ini berikan imbauan, kita patroli ke tempat-tempat yang sering berkumpul keramaian untuk kita kasih imbauan secara persuasif, segera membubarkan diri, atur jarak dan sebaiknya di rumah," beber Yusri.

Baca juga : Presiden Buka Peluang Ujian Nasional Ditiadakan

Berbekal maklumat Kapolri itu, kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat berkerumun.

"Apabila masyarakat kita sampaikan dan tidak mau mengindahkan petugas di situ kita lakukan tindakan tegas terukur dalam arti kata bahwa ada aturan yang mengatur di UU No 6, No 4 di KUHP pasal 212, 216 dan 218. Akan kita berlakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Yusri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.