Dark/Light Mode

Perketat Proses Naturalisasi

Kemenkum Antisipasi Modus Amankan Aset

Sabtu, 8 Agustus 2026 06:55 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang berkolaborasi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang berkolaborasi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

 Sebelumnya 
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi keluarga pemohon. Jika pemohon telah berkeluarga, Pemerintah akan menelusuri apakah pasangan dan anak-anaknya juga memiliki komitmen untuk menjadi WNI.

“Kalau benar dia menginginkan menjadi WNI, nggak mungkin suaminya WNI, istrinya Warga Negara yang lain,” ujarnya.

Baca juga : Pastikan, Suara Rakyat Tak Ada Yang Terbuang

Diungkapkan, sejak proses naturalisasi biasa diperketat, terdapat tiga permohonan yang untuk sementara belum ditandatangani karena masih menunggu proses verifikasi hingga dinyatakan tuntas.

Menurut Supratman, permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan tetap akan diproses dan diteruskan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan akhir. Sebaliknya, permohonan yang dinilai belum menunjukkan komitmen menjadi WNI secara utuh akan ditunda.

Baca juga : Pariwisata Dan Investasi Mesin Utama Ekonomi

Menteri asal Partai Gerindra itu menegaskan, pengetatan tersebut berlaku bagi seluruh pemohon tanpa membedakan asal negara.

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu memastikan, Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi kelompok yang terlambat mengajukan kembali status kewarganegaraan Indonesia akibat berakhirnya batas waktu yang diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Baca juga : PAN Sulbar Buka Ruang Penyampaian Gagasan

Kemenkum telah menerapkan diskresi sambil menyiapkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Dengan kebijakan tersebut, permohonan dari kelompok tersebut tetap akan disetujui sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 8 Agustus 2026 dengan judul "Perketat Proses Naturalisasi Kemenkum Antisipasi Modus Amankan Aset"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.