Dark/Light Mode

MUI Haramkan ODP, PDP dan Berstatus Positif Ke Masjid

Rabu, 22 April 2020 18:04 WIB
MUI Haramkan ODP, PDP dan Berstatus Positif Ke Masjid

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP),  Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan berstatus positif salat berjamaah di mushala atau masjid

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Muhyiddin Junaidi dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/04).

Ia mengatakan, haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif Covid -19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.

Baca juga : RSD Wisma Atlet Rawat 527 Pasien, 318 Berstatus Positif

"Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi berstatus positif, haram baginya salat berjamaah, baik di mushala atau masjid," kata Muhyiddin.

Dia mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

Muhyiddin juga mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong zona merah dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya, melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.

Baca juga : MPR Minta Kemenkes dan BPNB Cross Check Data Pasien Positif Covid-19

Sedangkan di area hijau, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.

"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.

Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah Covid -19. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.