Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Petugas Di Lapangan Bisa Pusing, Aturan Mudik Banyak Tapinya

Sabtu, 2 Mei 2020 04:21 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan pemeriksaan yang akan mudik. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Ilustrasi Polisi melakukan pemeriksaan yang akan mudik. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dinilai tidak tegas dalam mengatur larangan mudik. Pasalnya, dalam aturan mudik masih banyak “tapinya”. Petugas di lapangan pun bisa pusing menerapkan aturannya. 

Pekan lalu, pemerintah menetapkan aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan itu tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Inti aturan itu melarang warga mudik, terutama warga yang berada di Jabodetabek atau daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Aturan itu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Sejak aturan itu berlaku Jumat (24/4), polisi melakukan penyekatan. Kendaraan umum dan pribadi dilarang masuk jalur mudik. Hanya transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa. Warga yang nekat keluar Jakarta, disuruh putar balik. 

Baca juga : Pertamina Sulap Lapangan Bola Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Polda Metro Jaya melaporkan, selama sepekan operasi, total ada 7.748 yang sudah ditindak. Kendaraan disuruh putar balik ke arah Jakarta. Jumlah ini merupakan hasil pantauan pada dua pintu tol dan jalan arteri. Pintu tol yang jadi pos pemantauan adalah Gerbang Tol Cikarang Barat dan Bitung. Belakangan, pemerintah memberikan semacam keringanan dalam aturan itu. Pada situasi tertentu masyarakat masih diperbolehkan pulang kampung. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan, masyarakat masih diizinkan mudik dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya. Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung. Ada juga yang menyebut warga boleh mudik jika dilengkapi surat keterangan dari RT/RW. 

Namun Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menepis, kabar tersebut. Istiono menjelaskan, surat pengantar RT/RW hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik. 

Baca juga : Tak Bisa Bayar Kontrakan, Warga Pilih Mudik Duluan

Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Istiono menuturkan, petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan. "Evaluasi di lapangan bahwa pada hari biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono. 

Pemerintah juga memberikan keringanan kepada maskapai Lion Air untuk terbang kembali. Maskapai swasta milik Rusdi Kirana itu diberikan izin terbang untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis, bukan dalam rangka mudik. Selain itu angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.

Menanggapi kerancuan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya sedang menggodok aturan turunan larangan mudik. Aturan ini, kata dia, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik, dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Permenhub Sedang Disusun, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April

Anggota Komisi V DPR, Irwan mengatakan, kebijakan pemerintah soal mudik ruwet. Karena isinya berbeda dan saling mengkoreksi satu sama lain. Di satu sisi melakukan karantina wilayah, di sisi lain membolehkan warga keluar daerah. 

Menurut Irwan, perbedaan kebijakan tersebut tidak akan terjadi jika pemerintah tegas. Pemerintah tinggal fokus memberi bantuan kepada warga yang ada di daerah karantina. "Kalau seperti ini, semua kebijakan yang dikeluarkan justru membuat publik makin bingung. Kasihan petugas di lapangan juga bisa bingung," kata Irwan, kemarin.

Kritikan juga datang dari pengamat penerbangan Alvin Lie. Dia menilai pelonggaran aturan larangan mudik untuk moda transportasi udara diskriminatif. Menurut dia, aturan baru itu mestinya merujuk pada niat dan tujuan awal terbitnya Permenhub. Yaitu melarang  perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. "Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” kata Alvin, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.