Dark/Light Mode

Siap Diisolasi Di Kampung

Tak Bisa Bayar Kontrakan, Warga Pilih Mudik Duluan

Kamis, 23 April 2020 08:48 WIB
Foto: @KawalCOVID19
Foto: @KawalCOVID19

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah perantau di Jakarta memanfaatkan celah larangan mudik. Mereka pulang ke kampung sebelum aturan larangan itu efektif 24 April 2020.

Apalagi mereka mudik karena terpaksa. Sebab, kondisi ekonomi bagi sebagian perantau di Ibu Kota sudah nggak karuan. Terutama setelah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Misalnya Fuad Fadil, seorang pekerja pabrik di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, mudik duluan lewat Terminal Kalideres, Cengkareng. “Sekarang saya hanya bekerja tiga hari dalam seminggu. Sudah sebulan ini ngumpulin uang buat bayar kontrakan tidak bisa,” keluhnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Gaji tiga hari dalam seminggu hanya bisa buat makan sehari-hari. Sementara bantuan sosial tak ada buat para pendatang. Makanya, mau tidak mau, suka tidak suka, terpaksa mudik. Apalagi ada kesempatan mudik sebelum efektif penerapan aturan tersebut. “Lagi pula sudah tak bisa bayar kontrakan dan pabrik akan tutup sebelum puasa. Di tengah kondisi saat ini mencari pekerjaan baru pasti susah. Kondisinya tidak memungkinkan bertahan di Jakarta. Saya ambil risiko saja. Siap diisolasi di kampung,” kata Fuad yang pulang ke Pemalang, Jawa Tengah. 

Seperti diketahui, Selasa, 21 April Presiden Jokowi melarang seluruh warga mudik Lebaran. Ini demi menghambat penyebaran virus corona. Larangan itu berlaku efektif Jumat 24 April 2020. Kemudian sanksi bagi pelanggar mulai berlaku pada 7 Mei 2020. 

Kondisi Terminal Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat, terpantau sepi. Hanya nampak puluhan warga yang duduk di peron ruang tunggu. Nampak pula sejumlah petugas gabungan melakukan sosialisasi. 

Baca juga : Milan Menyesal Tak Bisa Datangkan Ronaldo

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen mengakui, banyak warga nekat mudik ke kampung halaman saat pendemi. “Kebanyakan alasan mereka saat ditanya kenapa mudik, gimana saya nggak pulang kampung, saya sudah nggak kerja, buat bayar kontrakan saya nggak punya duit lagi, jawabannya begitu,” ujar Revi. 

Meski demikian, jajarannya tetap mengimbau dengan pendekatan dialog. Masih ada penumpang yang berangkat karena sudah mengantongi tiket. Namun, ada juga yang kembali ke kontrakannya lantaran bus tujuan kampungnya tidak beroperasi. 

Hingga April 2020, Revi mencatat, ada 6.000 orang keluar dari Terminal Kalideres. Mereka kebanyakan menuju sejumlah kota di Sumatera dan Jawa Tengah. Hal sama terjadi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Masih banyak warga yang berangkat ke luar kota. 

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni mengaku belum bisa melarang pemudik. Sebab, larangan pemerintah baru akan dimulai pada Jumat (24/4). “Masih biasa saja. Ya, masih dibiarkan dulu. Kan masih dipersiapkan mengenai aturannya,” ujarnya. Jika aturan dari Kementerian Perhubungan sudah ada, jajarannya akan melakukan pelarangan pemudik di Terminal Kampung Rambutan. 

Saat ini, lanjut Made, pihaknya hanya memberi imbauan kepada pemudik terkait PSBB. Salah satunya, bus hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitasnya. Namun begitu, dari catatannya, jumlah pemudik di Terminal Kampung Rambutan sudah menurun drastis. Rata-rata, hanya 200 orang penumpang per hari. Padahal sebelum ada wabah corona, bisa 2.000 orang per hari berangkat dari Terminal Kampung Rambutan. Apalagi saat musim mudik Lebaran. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengingatkan, pemerintah perlu mengantisipasi pergerakan besar masyarakat di berbagai titik, termasuk di terminal, menjelang penerapan larangan mudik. 

Baca juga : Menyakitkan, Kalau THR dan Gaji ke-13 Dibatalkan

Dia meminta, seluruh Perusahaan Otobus (PO) harus masuk terminal. Jangan sampai ada terminal bayangan di luar terminal resmi ataupun angkutan umum dengan berplat hitam. Gelombang besar pemudik diperkirakan terjadi mulai Rabu (22/4). “Harus diantisipasinya di terminal sekarang, sebelum sanksi berlaku. Semua PO wajib masuk terminal. Perlu diwaspadai juga eksodus menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam,” imbau Djoko lewat keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Petugas gabungan dapat mengimbau warga untuk kembali ke rumah dan tidak mudik. Jika warga tetap berbondong-bondong pulang kampung, petugas perlu mendata pemudik lengkap dengan tempat tujuan. Datanya lantas diberikan kepada pemerintah daerah tujuan keberangkatan pemudik. Selanjutnya pemda mengarantina pemudik tersebut selama 14 hari. “Lakukan pembatasan penumpang pada tiap kendaraan yang keluar dari Jabodetabek,” pintanya. 

Selain melarang mudik, Djoko meminta pemerintah memberi insentif pada masyarakat yang tidak mudik melalui anggaran mudik gratis. Seperti memberi sembako. Pemerintah juga harus memberi insentif pada pengusaha angkutan umum. 

Djoko melanjutkan, dari survei Balitbang Perhubungan, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar tujuan pemudik, yakni 24,2 persen. Berikutnya Jawa Timur (23,8 persen), Jawa Barat (12,7 persen), Wilayah Jabodetabek (6,3 persen) dan sisanya 33 persen ke daerah lain di Indonesia. Di Jawa Tengah, lanjutnya, total kedatangan migran ke desa selama periode 26 Maret hingga 21 April 2020 sudah mencapai 653.813 orang. Tertinggi pada 30 Maret, yaitu 114,922 pemudik. 

Jumlah pemudik menggunakan angkutan umum sebanyak 565.965 orang. Sementara 87.848 orang ke desa yang menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi atau kendaraan sewa. 

Lima besar daerah tujuan pemudik di Jateng adalah Kabupaten Brebes (76.016 orang), Kabupaten Banyumas (73.468 orang), Kabupaten Pemalang (58.517 orang), Kabupaten Tegal (48.826 orang) dan Kabupaten Wonogiri (43.100 orang). 

Baca juga : Antisipasi Dampak Corona, Pemerintah Jangan Tebang Pilih Kasih Insentif

“Demi keselamatan kesehatan warga Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini,” paparnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi pelarangan mudik. Sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya kendaraan tersebut dan tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Budi. 

Sedangkan sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. 

Hanya saja, pemerintah akan terlebih dahulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini. Pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan teknis larangan mudik akan dikebut, sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya. 

Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020. Aturan teknisnya sedang dikebut,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.