Dark/Light Mode

Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan

Selasa, 5 Mei 2020 16:52 WIB
Produk makanan dan minuman. Ilustrasi (Khairizal Anwar/RM)
Produk makanan dan minuman. Ilustrasi (Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Rochman mengungkapkan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto telah menerbitkan beberapa Surat Edaran (SE). Yakni, SE Menteri Perindustrian No. 4/2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, SE No. 7/2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 Tentang Kewajiban Pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK).

"Surat Edaran tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan Protap Covid19 secara ketat," beber Rochim.

Baca juga : Chandra Asri Produksi Bahan Baku Masker Dan APD

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman memandang pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi Covid-19.

Salah satu stimulus yang diharapkan adalah, penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.

Baca juga : Bawaslu Mau Garap Petahana

"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah Covid-19 begini," ujar Adhi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.