Dark/Light Mode

Aturan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta: Sedan Hanya Boleh 3 Orang, Sepeda Motor Dilarang Boncengan

Rabu, 8 April 2020 14:12 WIB
Jalanan yang nampak lengang di Jakarta. (Foto: Antara)
Jalanan yang nampak lengang di Jakarta. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Per Jumat (10/4), DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah membuat sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB. Termasuk kendaraan pribadi.

Untuk angkutan pribadi, Anies memilah menjadi empat kategori. Yaitu mobil penumpang berjenis sedan. mobil bukan jenis sedan, sepeda motor, dan bus berkapasitas 7 orang.

Baca juga : AHY : Suasananya Sangat Kekeluargaan

Selama PSBB, jumlah penumpang sedan akan dibatasi. Yang biasanya bermuatan 4 orang, kini hanya boleh 3 orang. “Satu pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," demikian keterangan dari Pemprov DKI, Rabu (8/4).

Sedangkan untuk mobil pribadi bukan sedan yang memiliki kapasitas 7 orang akan dibatasi  menjadi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.

Baca juga : Banyak Pohon Ngambang Akibat Longsor Di Bekasi

Selanjutnya, untuk sepeda motor, yang biasanya bisa dinaikin 1 orang, kini dibatasi menjadi orang saja. “Sepeda motor tidak boleh berboncengan.” 

Ada pun untuk bus pribadi berkapasitas 7 orang, untuk sementara waktu dilarang beroperasi. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.