Dark/Light Mode

Terciduk Aturan PSBB Di Check Point

Diberi Surat Teguran,Diulangi Lagi Ditindak

Jumat, 17 April 2020 15:21 WIB
Check poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Selatan di depan kampus Budi Luhur, yang berbatasan dengan kota Tangerang Selatan. Foto: Twitter @0504
Check poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Selatan di depan kampus Budi Luhur, yang berbatasan dengan kota Tangerang Selatan. Foto: Twitter @0504

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terciduk di check point diberi surat teguran alias disuruh bikin surat pernyataan. Intinya, kalau melanggar lagi akan diberi sanksi.   
      

Misalnya di check point Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi dibantu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TNI memberhentikan pengendara roda dua yang kedapatan tak memakai masker. Pelanggar digiring menuju pos sementara di samping Sekolah Polwan. Di situ pelanggar disuruh bikin surat pernyataan. Walau belum ditilang, tapi sangat membuang waktu dan merepotkan pelanggar. Tentu ini bisa memberi efek jera.
     

Hal serupa terjadi di  check point Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi  menyasar pengendara yang tidak memakai masker. Selain diberi surat, pelanggar dikasih masker gratis oleh petugas dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kondisi sama juga terjadi Pos Lampiri Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. Bus kota, mobil pribadi juga kena sasar. Bagi yang melanggar diminta mengisi surat pernyataan.
     

Berikutnya, polisi memberikan blangko surat teguran. Dalam surat teguran itu, pelanggar membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran PSBB di kemudian hari. 
     

Setelah dilihat, blangko teguran mirip surat tilang. Ada nama pelanggar, waktu, dan lokasi pelanggaran. Ada tiga kolom jenis kendaraan, yaitu roda dua, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum. Masing-masing kolom jenis kendaraan, ada jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, suhu tubuh di atas normal, jumlah penumpang melebihi kapasitas kendaraan, dan pelanggaran jam operasional untuk angkutan umum.
       

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pada Selasa (14/4) saja, pihaknya telah menegur 2.090 pelanggar aturan PSBB. Jenis pelanggarannya, tidak menggunakan masker sebanyak 1.306, mobil melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 683 kasus, dan berboncengan motor tidak satu alamat sebanyak 101 kasus.
    

Baca juga : Alat Penghemat Yang Beredar Di Pasaran, Tak Bisa Kurangi Tagihan Listrik

Dia berharap ke depan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi PSBB. Kepatuhan itu diharap bisa membuat wabah virus corona berakhir dengan cepat.
      

"Jumlahnya bila dibandingkan dengan teguran  13 April, teguran 14 April turun 40 persen. Surat teguran tertulis tanpa penyitaan barang bukti," terang Sambodo.
      

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang mengisi blanko tidak disertai penyitaan terhadap identitasnya seperti SIM, STNK, maupun KTP.    
     

Namun, Yusri mengingatkan, pelanggar yang mengulangi kesalahannya, akan ditindak tegas. Ini  mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

                      
Selain sektor transportasi, penegakan PSBB  juga menyasar dunia usaha. Seperti toko-toko yang masih buka. Yang tidak termasuk dalam usaha yang dikecualikan dalam aturan PSBB, langsung ditutup dan disegel. Bagi yang kembali melanggar dan buka lagi, bisa dicabut izin usahanya.
      

Razia tempat usaha ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Hasilnya antara lain, pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, disegel sementara. Sebab, banyak kios yang  melanggar PSBB di pusat perbelanjaan tersebut.
      

Baca juga : Peduli Korban Banjir, Pertamina Foundation Kunjungi Ciledug Indah

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menerangkan, jajarannya patroli gabungan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat ke sejumlah pusat perbelanjaan. Salah satunya tempat yang disasar adalah pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas.
      

Dalam inspeksi, ditemukan sebagian besar toko elektronik yang berada di lantai tiga hingga lantai lima ITC Roxy Mas masih beroperasi. Sedangkan di lantai satu dan lantai dua hanya sedikit kios masih buka.
      

"Masih banyak orang berkumpul, tidak mengikuti aturan pemerintah. Kios yang buka banyak. Ditemukan pekerja masih mem-packing barang dengan dalih pesanan online," kata Gatra melalui keterangan tertulisnya.
      

Satpol PP dan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat langsung menyegel sementara ITC Roxy Mas. Di depan pintu pagar, pihaknya menempelkan stiker segel. "Aktivitas karyawan harus dihentikan. Kalau masih melanggar bisa dicabut izinnya," tegas Gatra.
                                                

Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara  merazia dan menginspeksi secara mendadak di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing. Saat sidak, Sudinaker menemukan sejumlah industri garmen yang masih mempekerjakan karyawannya. Padahal, industri tersebut tidak termasuk jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di DKI Jakarta. 
       

Dalam sidak tersebut, ada tiga perusahaan yang dikunjungi Sudinaker bersama dengan Satpol PP dan unsur TNI dan Polri. Ada dua perusahaan yang masih mempekerjakan penuh setiap pegawainya. Ratusan pegawai masih aktif menjahit berbagai jenis pakaian yang bakal diekspor ke berbagai negara. Meski begitu, ada satu perusahaan yang mematuhi aturan PSBB dengan meliburkan kegiatan usahanya.
    

Baca juga : Tersangka Jiwasraya Sudah Dibidik, 2 Bulan Lagi Bakal Diungkap

 "Bahkan pegawainya semua masih bekerja ada yang 1.200 pekerja. Ada yang 700 pekerja. Semua tidak bergiliran," kata Elly Kusmulsari, Kepala Seksi pengawasan Sudinaker Jakarta Utara.
      

Pihaknya melalui Satpol PP kemudian menyegel kedua industri tersebut karena telah melenceng dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. [FAQ]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.