Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi
Menteri Johnny Blokir Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19
Sabtu, 16 Mei 2020 05:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menghentikan penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19 abal-abal. Pelakunya ditangkap dan perdagangannya di e-commerce distop.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate geram dengan maraknya praktik penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19 di beberapa e-commerce. “Masak surat sehat diperdagangkan online. Saya minta e-commerce untuk perhatikan merchant dan sub agen. Stop (penjualan) dengan memblokirnya,” pinta Johnny dalam konferensi virtual, kemarin.
Baca juga : Usut Tuntas Pelaku Jual-Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu
Menteri dari Partai Nasdem itu menuturkan, penjualan surat kesehatan abal-abal itu menyusahkan berbagai pihak untuk menekan peryebaran virus corona, khususnya bagi para tenaga medis.
Selain itu, tindakan ini berpotensi membuat mata rantai penularan corona sulit terputus. Seperti diketahui, penjualan surat keterangan bebas Covid-19 jadi sorotan netizen. Dalam tangkapan layar yang beredar, selembar surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit swasta dijual dengan harga Rp 70.000 per lembar.
Baca juga : Nggak Buang Waktu, Tokopedia Langsung Tarik Penjualan Surat Bodong Bebas Covid-19
Surat sehat bebas Covid-19 merupakan salah satu syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan lintas daerah. Masyarakat harus bisa membuktikan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.
Seandainya tak mampu menampilkan dokumen itu, calon penumpang akan gagal melakukan perjalanan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya