Dark/Light Mode

Pemerintah dan MUI Satu Suara Shalat Id Di Rumah

Selasa, 19 Mei 2020 15:51 WIB
Pemerintah putuskan Shalat Id di rumah untuk mencegah penyebaran covid.
Pemerintah putuskan Shalat Id di rumah untuk mencegah penyebaran covid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah satu suara dengan Majelis Ulama Indonesia  (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah demi meminimalkan risiko penularan Covid -19. 

“Kami tidak ada perbedaan dengan seruan yang dikeluarkan MUI, NU dan Muhammadiyah agar orang shalat Idul Fitri di rumah karena bahaya yang ditimbulkan berkumpul itu lebih menimbulkan mudharat, daripada kita meraih yang Sunnah Muakkad sekalipun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai rapat terbatas mengenai Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (19/05).

Menurut Mahfud, ketiga organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sudah mengatur tata cara Shalat Indul Fitri di rumah dengan ketentuan jumlah anggota jamaah dan cara khutbah Idul Fitri.

Baca juga : 30 Kelurahan Di Kota Bekasi Boleh Gelar Shalat Idul Fitri

"Misalnya, jumlah anggota jamaah berapa orang, khutbahnya pendek, bahkan ada yang mengatakan kalau perlu, tidak perlu khotbah yang penting shalat saja. Itu sudah ada. Itu yang pokok, " ujar dia.

Dalam ratas tersebut, pemerintah memutuskan bahwa Shalat Id di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa merupakan kegiatan yang dilarang pada Idul Fitri 1441 H. 

Hal itu demi menghindari bahaya penularan lebih luas dari virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid -19.

Baca juga : Pisa Kafe Sediakan Makanan Gratis untuk Tenaga Medis di 5 Rumah Sakit

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, larangan itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid -19.

Keputusan pemerintah untuk melarang Shalat Id secara massal, menurut Mahfud, sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid yang belum terkendali.

“Pemerintah mengeluarkan keputusan itu sesudah merujuk pada fatwa Majelis Ulama. Kalau Majelis Ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut Undang-Undang dan Permenkes yang sekarang berlaku,” kata Mahfud.[FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.