Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Luhut Minta Legalisasi Produk Hutan Berkelanjutan Melalui SVLK

Sabtu, 23 Mei 2020 09:47 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi virtual terkait pengelolaan produk hutan berkelanjutan, Sabtu (23/5). (Foto: Istimewa)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi virtual terkait pengelolaan produk hutan berkelanjutan, Sabtu (23/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta legalisasi produk hutan berkelanjutan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus dilakukan.

“Kayu harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu," kata Luhut saat memimpin rapat koordinasi virtual terkait pengelolaan produk hutan berkelanjutan, Sabtu (23/5).

Baca juga : Bantu Mahasiswa, Ace Hasan Berzakat dan Salurkan Bantuan Melalui STF UIN Jakarta

Menurutnya, legalisasi dalam bentuk SVLK merupakan perwujudan good forest governance terhadap pasar internasional. Selain itu, negara-negara tujuan ekspor kayu, seperti Uni Emirat, Jepang, Korea, Australia, dan China juga telah mensyaratkan jaminan legalisasi kayu tersebut.

Sejalan dengan perbaikan pengelolaan, Luhut menilai, ketentuan luas penampang kayu produk industri kehutanan harus dapat memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu, produsen harus meningkatkan efisiensi bahan baku dan harga jual.

Baca juga : Kemudahan Sertifikasi Halal Produk Bantu Pelaku UMKM

Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim dan Investasi Nani Hendiarti mengklaim sejak terbitnya SVLK, legalisasi kayu Indonesia sudah mulai dipercaya. Ia mengungkapkan, data 2013 hingga 2019 yang mencatatkan tren ekspor produk industri kehutanan meningkat. "Vietnam dan Malaysia, SVLK ini sedang berproses. Jadi kita terdepan," jelasnya.

Sementara, ekspor kayu olahan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kayu merbau dan non merbau. Nani menjelaskan, saat ini kontribusi volume kayu merbau lebih rendah dibandingkan dengan non merbau.

Baca juga : Menteri Agus: Restart Industri Lebih Susah Dan Butuh Waktu

Kayu merbau adalah kayu produksi yang berasal dari Papua dan sebagian Maluku. Kayu ini merupakan hasil hutan yang umumnya disebut kayu besi. Serikat Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah menempatkan jenis merbau ke kategori rentan sejak 1998.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberlakuan legalisasi SVLK bersifat wajib bagi industri pengolahan kayu hulu. "Sedangkan untuk industri hilir, legalisasi itu sifatnya voluntary (sukarela)," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.