Dark/Light Mode

Nekat ke Tanah Suci, Jamaah Haji Visa Khusus Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 Juni 2020 15:09 WIB
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dalam konferensi video soal pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020, Selasa (2/6). (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dalam konferensi video soal pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020, Selasa (2/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini ke Arab Saudi, mengingat pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah pihak,  demi melindungi keselamatan para jemaah.

Baca juga : Lebaran Tanpa Suami, Aura Kasih Kesal Disebut Cerai

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini berlaku bagi semua WNI. Termasuk, jamaah haji yang menggunakan visa Haji Mujamalah atau Undangan atau Furada yang bersifat khusus.

"Jamaah haji visa khusus yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali dalam konferensi video, Selasa (2/6).

Baca juga : Tak Punya Surat Izin, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta

"Jamaah Haji Mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar, maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi. Ancamannya berupa sanksi pidana dan denda," imbuhnya.

Dalam Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. Ini yang menjadi patokan penegakan hukum, bagi yang melanggar ketentuan ibadah haji dalam konteks ini," tegasnya.

Baca juga : Hakim Ancam Imam Nahrawi Bisa Kena Pasal Sumpah Palsu

Nizar menjelaskan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi.

"Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya. Tidak memberangkatkan jamaah haji," tandasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.