Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Peredaran di Penjara, Yasonna Bakal Jebloskan Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Senin, 22 Juni 2020 16:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui masih terjadi peredaran narkoba di dalam penjara. Hal itu terjadi lantaran belum optimalnya pemisahan bandar dan pemakai di dalam satu lapas/rutan.
“Dalam mengurangi peredaran narkoba di lapas/rutan, upaya yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan antara lain pemindahan bandar narkoba ke nusakambangan secara bertahap, serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” kata Yasonna saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Baca juga : Yayasan Batik Indonesia Sebar Wastafel Portable Di Kawasan GBK
Sedangkan penyebab over crowded di lapas/rutan, sambung Yasonna, di antaranya karena pemahaman masyarakat dan penegak hukum yang masih punitive (hukuman), dan belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham grand design penanganan over crowded pada lapas dan rutan,” jelasnya.
Baca juga : Jelang Man City vs Arsenal, Gunners Jangan Banyak Nunggu
Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6 persen. Hal ini, kata Yasonna, menggambarkan efektitivitas dari program asimilasi dan Integrasi. “Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” imbuhnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya