Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Polhukam Desak Jaksa Agung Tangkap Joko Tjandra

Kamis, 2 Juli 2020 14:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Facebook)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera meringkus narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S. Tjandra. 

Permintaan itu disampaikan Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7) sesaat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara dalam kunjungan kerja terkait penanganan Covid-19 dan persiapan Pilkada serentak. 

Baca juga : Menko Polhukam Bantah Anggaran Pilkada Belum Cair

Terkait pernyataannya ini, Menko Polhukam menyatakan telah berbicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon. "Saya sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," terang Mahfud.

Ditegaskan, tak ada alasan bagi orang yang DPO dibiarkan berkeliaran. Meskipun dia akan meminta  Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Jokowi Ulang Tahun, Tagar #HBD59Jokowi Trending

"Menurut Undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.  Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya. Segera jebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tidak ada penundaan hukuman, bagi orang yang sudah minta PK. Demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," paparbMahfud. 

Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali, disebut masuk ke Indonesia sejak tahun 2019.

Baca juga : Peran Jaksa Agung Selamatkan Anggaran Covid-19 Sudah Terasa

Joko yang dikabarkan telah mengganti namanya dari Djoko S Tjandra menjadi Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Papua, sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2010.

Perubahan nama itu, disinyalir membuat Joko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi pihak Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.