Dark/Light Mode

Religius, Jaksa Agung ST Burhanuddin Hobi Mengaji

Senin, 18 Mei 2020 13:47 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Siapa yang tak tahu Jaksa Agung ST Burhanuddin, tegas dan berwibawa. Namun, di balik pembawaannya itu, tak banyak yang tahu kalau Burhanuddin sangat religius. Hobinya mengaji.

Apalagi puasa saat ini di tengah pandemi virus corona (Covid-19), yang semua serba dilakukan di rumah, Burhanuddin tak pernah absen mengaji. 

Baginya, mengaji bukan sekadar membaca ayat suci Al Quran, tapi kegiatan itu sudah gemar dilakukannya dari kecil. Itulah yang membedakan Burhanuddin dengan anak seumurnya. Biasanya anak kecil doyan main, Burhanuddin malah mengaji.

“Kalau sekarang saya nggak ngundang guru ngaji. Waktu kecil saya sekolah SD pagi, siangnya sekolah agama,” tutur Burhanuddin di sela kesibukannya kepada RMCo.id, Minggu (17/5).

Baca juga : Setia Untung Jadi Orang Nomor 2 Di Kejagung

Sejak mewabahnya Covid-19, Burhanuddin menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebanyakan tugas dan pekerjaannya dilakukan dari Rumah Dinas Jaksa Agung, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Misalnya, memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, memantau Korps Adhyaksa dan tugas-tugas penting lainnya, termasuk menerima tamu penting dilakukan di Rumah Dinas. Kendati begitu, Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih suka didatanginya.

“Yang pasti, bekerja dari Rumah Dinas dengan di kantor di Kejaksaan Agung tetap berjalan, dengan volume pekerjaan sama. Cuma, di tengah pandemi Covid-19 ini menghindar menerima tamu. Kecuali, yang sangat penting dan pekerjaan yang urgen saja,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin juga sudah menginstruksikan jajarannya, para jaksa dan karyawan kejaksaan di seluruh Indonesia untuk work from home dan tidak mudik Lebaran.

Baca juga : Kontribusi Jaksa Agung untuk Lindungi Masyarakat Kian Baik

Dia memerintahkan agar mematuhi ketentuan tentang larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka hari Idul Fitri 1441 H.

“Kalau kita sayang dengan keluarga, mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah,” tegasnya.

Jaksa dan pegawai kejaksaan hanya diperbolehkan bepergian ke luar daerah atau untuk 3 urusan genting saja.

Pertama, pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga : Aplikasi BisaQuran Bikin Milenial Cepat Pintar Mengaji

Kedua, pegawai tersebut melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja dan atau atasan langsung.

Ketiga, pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud harus membawa dan menunjukkan surat dan atau dokumen, yaitu, identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan.

Jika nanti ditemukan ada pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, Burhanuddin tidak segan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.