Dark/Light Mode

Ketua Gugus Tugas Covid, Doni Monardo:

Perusahaan Wajib Taati Aturan Kerja 2 Shift, Yang Berisiko Jangan Ngantor Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 12:50 WIB
Ketua Gugus Covid-19, Doni Monardo (Foto: Setkab)
Ketua Gugus Covid-19, Doni Monardo (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan seluruh perkantoran yang sudah memberlakukan kondisi mendekati normal, agar menaati pembagian kerja 2 shift.

Shift pertama, pagi, mulai pukul 07.00 sampai dengan 07.30, dan kembali pada pukul 15.00 sampai dengan 15.30.

Baca juga : 200 Daerah Berstatus Aman Dan Berisiko Rendah Corona

Shift kedua, mulai pukul 10.00 sampai dengan 10.30, dan kembali pada pukul 18.00 sampai 18.30.

"Kalau itu dipatuhi, berarti jumlah karyawan atau pegawai yang berada di kantor itu setengah dari jumlah yang ada," ujar Doni, usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7).

Baca juga : Ketua Gugus Tugas Covid-19 Apresiasi Protokol Kesehatan KAI di Stasiun

Doni juga mengingatkan seluruh pimpinan, baik Kementerian/Lembaga dan juga swasta, agar hanya mengizinkan mereka yang betul-betul sehat untuk bekerja di kantor.

"Mereka yang memiliki risiko rentan, jangan dulu diberikan kewajiban ke kantor. Kelompok rentan ini termasuk para lansia dan penderita komorbid seperti hepatitis, hipertensi, diabetes, ginjal, kanker, jantung, dan beberapa penyakit pernafasan lainnya," papar Doni mewanti-wanti.

Baca juga : Ketua Gugus Tugas Covid Prihatin, Banyak Masyarakat Nggak Disiplin Jelang Lebaran

"Kalau ini bisa kita lakukan, berarti kita mampu melindungi sebagian warga. Apalagi, berdasarkan data yang kami terima, 85 persen angka kematian didominasi oleh mereka yang memiliki komorbid (sebelumnya sudah memiliki penyakit, Red)," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.