Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengen Pejabat Yang Terlibat Dipidana

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Nggak Main Ciluk Ba Di Kasus Djoko Tjandra

Sabtu, 1 Agustus 2020 15:03 WIB
Djoko Tjandra saat tiba di Tanah Air usai ditangkap di Malaysia, Jumat (31/7).
Djoko Tjandra saat tiba di Tanah Air usai ditangkap di Malaysia, Jumat (31/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, akan ikut mengawal kasus Djoko Tjandra. Termasuk mempidanakan para pejabat yang terlibat dalam kasus ini. 

Hal ini diutarakan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/). Awalnya, ia mencuit tingkah buronan kasus cessie Bank Bali yang kabur-kaburan selama 11 tahun bisa membuatnya di penjara lebih lama.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kicau Mahfud.

Baca juga : Sudah Diskenariokan Sejak 20 Juli, Mahfud Nggak Kaget Djoko Tjandra Ditangkap


Diterangkan Mahfud, selain jeratan hukum kasus tindak pidana korupsi, Djoko Tjandra juga bisa dipidana dengan pidana surat palsu dan penyuapan kepada pejabat negara yang selama ini memberikan perlindungan terhadapnya.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," cuitnya lagi.

Nah, tak hanya kepada Djoko Tjandra, kepada pihak-pihak yang memberikan perlindungan buronan ini juga harus dihukum.

Baca juga : Pengamat Khawatir Bansos Covid-19 Dimanfaatkan Petahana Di Pilkada

"Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tegasnya.

Di luar itu, Mahfud menyakinkan, pemerintah dan penegak hukum tidak main-main menangkap Djoko Tjandra. Meski kini sudah tertangkap, kata Mahfud awalnya banyak yang menilai pemerintah bersandiwara.


"Dia diberi karpet merah. Ada yang bilang Pemerintah hanya main "Ciluk Ba". Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang," sebut Mahfud.

Baca juga : Kemlu Terus Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

Dikatakan Mahfud, akrobat hukum Djoko Tjandra dimulai tahun 2009. Dia ingin kasus ini diusut setuntas-tuntasnya.


"Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim ketok palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," pungkas Mahfud. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.