Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Marak Beredar Obat Bisa Sembuhkan Covid-19

Waspada, Tanpa Uji Klinis Bisa Menjadi Racun Lho...

Minggu, 9 Agustus 2020 06:12 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin Covid-19. (Ist)
Ilustrasi uji klinis vaksin Covid-19. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya obat yang mengklaim bisa menyembuhkan Covid-19. Sebab, hingga kini belum ada obat resmi yang bisa menaklukkan virus corona.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, obat dijual ke masyarakat harus melalui proses penelitian dan uji klinis dan mendapat persetujuan lembaga resmi pemerintah seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

“Apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab. Bahkan, obat itu dijual tidak melalui uji klinis maka itu bisa menjadi permasalahan. Obat yang tidak tepat baik komposisi dan dosisnya bisa berubah menjadi racun pada individu yang mengkonsumsinya,” ungkap Ali di Jakarta, kemarin.

Hasil penelitian terkait obat maupun vaksin, lanjut Ali, sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara terlebih dahulu. Atau disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara.

Baca juga : Prancis Terasa Makin Romantis

Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, kurang tepat apabila hasil uji klinis disampaikan kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance.

Pada kesempatan ini, Ali mensosialisasikan regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan.

Hal ini terkait dengan rencana uji klinis vaksin corona di Indonesia. Menurutnya, dalam regulasi itu, pemerintah menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinis.

Baca juga : Rerie: Pengobatan Covid-19 Jangan Kesampingkan Penyakit Lain

Termasuk percobaan untuk Vaksin Covid-19. Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia, papar Ali, sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

“Tanpa persetujuan etik ethical approval dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” tegas Ghufron.

Dia menjelaskan, suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, dan menjamin kerahasiaan dan bila terjadi sesuatu.

Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yang benar secara ilmiah mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.

Baca juga : Kurva Memang Melandai, Tapi Jangan GR Dulu...

“Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi, martabat, dan subyek penelitian,” tegasnya.

Seperti diketahui, uji klinis pertama vaksin Covid-19 di Indonesia bakal dilakukan mulai 11 Agustus 2020. Vaksin itu merupakan hasil pengembangan Bio Farma berkolaborasi dengan Universitas Padjajaran dan Sinovac Research & Development Co. Ltd, China.

Uji klinis akan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran bersama Badan Litbangkes. Uji klinis akan melibatkan 1620 relawan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.