Dark/Light Mode

Penerima Subsidi Rp600 Ribu Per Bulan Mengacu ke Data BPJAMSOSTEK

Selasa, 11 Agustus 2020 21:45 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK, Agus Susanto (Foto: bpjsketenagakerjaan)
Dirut BPJAMSOSTEK, Agus Susanto (Foto: bpjsketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu per bulan dengan menggunakan data awal BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan lembaga negara lainnya sebagai dasar.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, Selasa (11/8). "Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal, dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah yang dilaporkan pemberi kerja. Tidak termasuk peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Agus, bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan ketentuan, penerima subsidi adalah peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan.

Baca juga : Pemerintah Bidik Pesantren Kembangkan Keuangan Syariah

"Saat ini BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," katanya.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang atas data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini, kami berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” ujar Agus.

Baca juga : Nah, Ini Baru Asyik...

Dia berharap, pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucap Agus.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Nominal yang akan diterima adalah Rp600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca juga : Partai Gelora Ngaku Didukung 60 Persen Orang Lama Dari PKS

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Sementara itu Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit, salah salah satu pelaksana program subsidi upah tersebut, masih terus berkomunikasi dengan HRD perusahaan guna mengumpulkan nomor rekening peserta di wilayah kerjanya.

“Kami harap, perusahaan melaporkan upah peserta sesuai yang sebenarnya dan melengkapi segala ketentuan administrasinya. Sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit, Husaini. DWI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.