Dark/Light Mode

Sudah Melewati Batas UU

Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS

Kamis, 3 September 2020 10:34 WIB
Ilustrasi. Net
Ilustrasi. Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan segera berakhir.

"Untuk itu, Pemerintah melalui Presiden Jokowi untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) kedua BPJS tersebut," tutur Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) melalui Deputi Bidang Kepesertaan BPJS M Arwani Deni dalam siaran persnya di Jakarta (2/9/2020).

Baca juga : Cegah Resesi, Pemerintah Diminta Fokus Selamatkan UMKM

Dijelaskan, kedua organ di BPJS tersebut telah dilantik pada 23 Pebruari 2016 dengan Kepres pengangkatan pada 18 Pebruari 2016. Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Pansel kedua organ BPJS harusnya paling lambat dibentuk pada 18 Agustus 2020 lalu," katanya.

Baca juga : Tiga Fasilitas Kelas Dunia Ini Akan Segera Dibuka di Bandara Soekarno-Hatta

Ia mengatakan, sebagaimana UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 28 Ayat 1 dikatakan bahwa untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat. Ayat (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga : Cegah Tabrakan Dari Belakang, Kemenhub Minta Truk Pasang Perisai

Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 poin a pansel dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi.

Menurutnya, pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020. Pansel organ BPJS belum juga dibentuk hingga September 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.