Dark/Light Mode

172 Daerah Belum Rampungkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Selasa, 8 September 2020 17:10 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Istimewa)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” ujar Bahtiar di Jakarta, Selasa (8/9).

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu 9 Provinsi seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan

Baca juga : Bawaslu Wajib Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pilkada

“Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada," ungkap Bahtiar.

"Bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan dan menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing", tambah Bahtiar.

Ia terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan.

Baca juga : Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Kejar Bandar Pemasok Sabu

Untuk 3 provinsi yang belum selesaikan dan 116 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 169 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada, Bahtiar menekankan untuk segera menyelesaikan Perkada-nya.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkanya.

"Kami akan terus up date terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di berbagai daerah," pungkad Bahtiar. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.