Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Presiden Perintahkan Menko Luhut

Kawal Ketat Penanganan Pandemi 9 Provinsi

Selasa, 15 September 2020 16:51 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. [Foto: Rahmat/Humas Setkab]
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. [Foto: Rahmat/Humas Setkab]

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk fokus menangani Kasus Covid-19 di sembilan Provinsi.

Sembilan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional tersebut adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut, ditambah Papua.

Menko Marves yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera mengundang kepala daerah, serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan, dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran. Yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Luhut, Senin (14/9/2020).

Baca juga : Kemenhub Libatkan Kampus Kaji Kebijakan Transportasi di Masa Pandemi

Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD., Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Mengenai perintah presiden untuk berkonsetrasi lebih dahulu kesembilan provinsi tersebut adalah, karena kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut, ditambahkan juga Provinsi Papua.

Lebih jauh Luhut menyebutkan, untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi. Pertama, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca juga : Pilkada Majene: Petahana TSM, Partai Pendukung Bakal Calonin Istrinya

Kedua, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate. Ketiga, penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid19 di setiap provinsi.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada para kepala daerah, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut Undang-Undang (UU), Pergub atau Perbub atau Perwali, tidak boleh memuat sanksi Pidana,”jelas dia.

Baca juga : Peran Gerakan Pramuka Pada Masa Pandemi Covid-19

Mahfud pun menyarankan, agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, lanjutnya, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua Pergub yang telah menjadi Perda. Tapi andai polisi mau melakukan hukuman pidana, di luar Pergub masih memungkinkan. Misalnya, pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan memakai UU tersebut, imbuh Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun, dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Terakhir, Menko Marves Luhut menegaskan, dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif. “Saya minta masing-masing provinsi menajamkan strateginya. Harus jelas pembagian tugasnya. Siapa berbuat apa, dan kita kerahkan semua sumber daya yang kita miliki,” tegasnya.

Terpenting, lanjut Luhut, semua pihak terkait harus bekerja sama, baik pemerintah pusat maupun daerah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.