Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas (Difabel) seperti diamanahkan PP No 42 Tahun 2020.
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan bagi difabel," kata Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti saat menjadi keynote speaker pada acara webinar hari kedua dalam rangka Peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 , Selasa (29/9)
Baca juga : Corona Masih Jadi Ancaman Liga Inggris dan Seri A
Menurut Anita, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik
“Bantuan ini guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19,” terangnya.
Baca juga : Tok, Ketua Pengadilan Pajak Tak Lagi Diusulkan Menkeu
Pada bagian lain Anita mengatakan, peringatan Hari Habitat tahun ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok
rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.
"Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas," tambahnya.
Baca juga : Catat, 5 Lokasi Pelayanan SIM di Jakarta Hari Ini
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya, Didiet Arief Akhdiat mengatakan, bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, dan mandiri. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya