Dark/Light Mode

Tok, Ketua Pengadilan Pajak Tak Lagi Diusulkan Menkeu

Senin, 28 September 2020 21:24 WIB
Tok, Ketua Pengadilan Pajak Tak Lagi Diusulkan Menkeu

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. MK juga memutus Ketua Pengadilan Pajak tidak lagi diusulkan Menteri Keuangan, untuk diangkat oleh Presiden, setelah disetujui Mahkamah Agung.

"Menurut Mahkamah, pembinaan Kementerian Keuangan kepada pengadilan pajak, bukan berarti Kementerian Keuangan ikut terlibat dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara virtual, Senin (28/9).

Baca juga : Jokowi Minta Rencana Vaksinasi Disiapkan

Meski memahami alasan Pengadilan Pajak masih di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Mahkamah Konstitusi menekankan Pengadilan Pajak harus tetap independen dalam melaksanakan kewenangannya.

Untuk itu, Hakim Pengadilan Pajak harus memiliki keleluasaan dalam memilih ketua dan wakil ketua yang akan memimpin tugas kekuasaan yudisial.

Baca juga : Ponakan JK dan Pomanto Duel Lagi Di Pilwalkot Makassar

Mahkamah Konstitusi memandang para Hakim Pengadilan Pajak tak lagi memerlukan keterlibatan dari eksternal pengadilan, dalam memilih ketua dan wakil ketua. Karena interaksi dengan pihak luar, berpotensi mengganggu independensi hakim.

Keterlibatan Menteri Keuangan selanjutnya hanya bersifat administratif, untuk menindaklanjuti hasil pemilihan ketua/wakil ketua yang diteruskan kepada Presiden setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Baca juga : PGN SAKA Kebut Penyelesaian Proyek Lapangan Sidayu

Hal itu juga berlaku dalam pengusulan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

Permohonan tersebut diajukan oleh Hakim Pengadilan Pajak Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki yang mendalilkan pengusulan ketua dan wakil ketua lembaga peradilan itu oleh Menteri Keuangan berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.