Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pesan Ma`ruf Amin Kepada MUI

Proses Kehalalan Vaksin Jangan Jadi Hambatan

Minggu, 22 November 2020 06:26 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Prof Dr (HC) KH Ma`ruf Amin. (Istimewa)
Wakil Presiden (Wapres) Prof Dr (HC) KH Ma`ruf Amin. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin memastikan, fatwa dan uji klinis vaksin Covid-19 berjalan paralel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diingatkan, supaya proses fatwa tidak menghambat rencana vaksinasi Covid-19.

“Langkahnya nanti paralel, antara Pemerintah dan tim dokter, terkait sertifikasi vaksinnya dengan proses fatwa juga berjalan. Sehingga semuanya selesai kemudian vaksinasi dilakukan,” kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, di Jakarta.

Ma’ruf yang juga Ketua Umum non-aktif MUI, meminta jajaran MUI untuk tidak menghambat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai langkah utama memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mengakhiri pandemi.

Baca juga : MUI Berhati-hati Tentukan Kehalalan Vaksin Asal China

“Jangan sampai proses fatwa dan proses riset vaksin menghambat jadwal pelaksanaan vaksinasi,” tambah Masduki.

Diungkapkan Masduki, Ma’ruf telah menerima laporan dari Tim Fatwa MUI terkait perkembangan sertifikasi halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China. Hingga kini, proses fatwa di MUI memberikan hasil yang menggembirakan.

Masduki mengingatkan kembali sikap Wapres yang menyatakan bahwa kehalalan vaksin Covid-19, bukanlah hambatan dalam upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Baca juga : Wapres: Izin BPOM Dan MUI Harus Keluar Sebelum Vaksinasi

Jika MUI menemukan vaksin Covid-19 tidak halal namun aman digunakan, maka MUI tetap akan mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin tersebut.

“Sebagaimana dikatakan Wapres, vaksin itu kalau halal ya akan ada fatwanya. Kalau tidak halal, juga akan ada fatwanya. Jadi tidak akan ada hambatan. Tapi sampai sekarang belum final,” jelasnya.

Soal vaksinasi, kata Masduki, Ma’ruf juga mengusulkan penggunaan kantor TNI dan kantor polisi sebagai tempat tambahan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mengingat masih ada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di daerah yang kurang memadai.

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Kambing Hitamkan Pilkada

“Hal itu dilakukan agar program vaksinasi bisa berjalan lancar dan tidak ada kerumunan,” jelasnya.

Masduki mengatakan, penggunaan kantor-kantor milik TNI dan Polri tersebut bisa digunakan sebagai lokasi pelaksanaan vaksinasi secara massal mulai diberikan kepada masyarakat.

Karena diprediksi, kalau nanti vaksinasi berjalan masif, diperkirakan akan timbul antrean di Puskesmas-Puskesmas. “Penggunaan kantor TNIPolri itu sebagai langkah antisipasinya,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.