Dark/Light Mode

Pandangan Pakar Komunikasi Effendi Ghazali

Kalau Takut Debat, Jangan Jadi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 7 November 2020 06:55 WIB
Pandangan Pakar Komunikasi, Effendi Gazali
Pandangan Pakar Komunikasi, Effendi Gazali

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kini mulai menggelar acara debat publik. KPU pusat maupun KPU daerah diharapkan bisa menyajikan acara debat sesuai marwahnya. Salah satunya, tidak membocorkan pertanyaan ke peserta debat.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Moestopo Beragama, Effendi Gazali mengatakan, gelaran debat publik antar pasangan calon di Pilkada serentak 2020 adalah acara sangat penting bagi pemilih. 

Sebab, acara ini kerap dijadikan landasan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Karena itu, sambungnya, acara ini diharapkan berlangsung fair, sukses dan baik. Salah satu indikator suksesnya acara ini adalah tidak adanya kasus pembocoran pertanyaan dari penyelenggara kepada pasangan calon (paslon). 

Menurut Effendi, pembocoran pertanyaan sebelum debat adalah sebuah kesesatan berpikir dalam praktik debat publik kepemiluan di Indonesia. 

Praktik semacam ini, sebut dia, hanya akan mengikis esensi dari konsep debat publik itu sendiri. 

Baca juga : Cegah Korupsi, Firli Bahuri Bekali 736 Calon Kepala Daerah

“Kalau takut dengan pertanyaan, jangan maju jadi kepala daerah,” ujarnya dalam sebuah webinar digelar KPU, kemarin. 

Menurut dia, Pemilihan Presiden 2019 harus jadi penutup dari upaya-upaya pembocoran pertanyaan atau kisi-kisi debat. 

“Sudah tidak perlu ada lagi pertanyaan-pertanyaan dibocorkan. Itu sesat,” tandasnya. 

Effendi meminta penyelenggara debat, dalam hal ini KPU, untuk disiplin dan tegas dalam menegakan protokol kesehatan di acara debat. 

Tujuannya, selain untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 dalam pilkada, adalah untuk menjaga marwah debat. “Karena kalau ramai, itu menghilangkan marwah debat itu. 

Baca juga : Komisi VI: Biar Pelat Merah Jadi Perusahaan Kelas Dunia

Waktu terpotong karena sorak sorai dan moderator atau panelis jadi terintimidasi oleh massa yang hadir,” ujarnya. 

Di acara sama, Anggota KPU pusat Dewa Raka Sandi mengatakan, hingga awal November ini sudah ada daerah yang menggelar debat publik Pilkada 2020. 

Seperti Pilkada Kota Surabaya dan Pilkada Kabupaten Sumbawa. Tapi, ada juga yang belum. Namun dia tidak merinci jumlah atau pun nama daerah yang belum melaksanakan debat publik. Yang jelas, sebut dia, acara debat masih diperbolehkan hingga 5 Desember 2020. “Acara debat paling banyak diselenggarakan sebanyak 3 kali,” jelasnya. 

Raka juga menekankan acara debat publik di Pilkada serentak sudah diwajibkan untuk mengedepankan protokol kesehatan. 

Selain itu, undangan debat juga dilarang untuk membawa Alat Peraga Kampanye (APK), meneriakan yel-yel, dan melakukan intimidasi. 

Baca juga : Ahli Epidemiologi UGM Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Di Luar Rumah

Ia juga menekankan KPU Provinsi, kabupaten atau kota hanya berwenang untuk menyusun materi debat. Sementara pertanyaan ditanyakan tim panelis. 

“Sementara tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai bidang keahliannya. Baik dari kalangan professional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” tandasnya. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.