Dark/Light Mode

BP2MI Bakal Sanksi P3MI Yang Tak Jalankan Prokes

Rabu, 2 Desember 2020 19:20 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah). (Foto: Antara)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan melakukan revisi terhadap edaran pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mencantumkan sanksi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tidak menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Kami juga akan segera merevisi surat edaran BP2MI yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 9 September 2020 dengan mencantumkan hal-hal lebih detail, prinsipal dan mencantumkan sanksi yang akan kami jatuhkan jika ditemukan di kemudian hari ditemukan P3MI tidak sungguh melaksanakan protokol kesehatan," kata Kepala BP2MI Benny dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12).

Baca juga : Walkot Jakpus Minta Korban Kebakaran Petamburan Tetap Terapkan Prokes

Hal itu disampaikan Benny setelah melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) yang menjadi perwakilan Taiwan di Indonesia.

Edaran yang dimaksud adalah surat edaran kepada P3MI di masa penempatan adaptasi kebiasaan baru, yang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) melakukan tes usap atau PCR sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga : Srikandi Tani Kampung Becek Ajak Warga Tanam Hidroponik

"Sanksi itu adalah rekomendasi untuk P3MI kami kirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tentang pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi perusahaan tersebut," ujar Benny.

Selain itu, jika terbukti sarana kesehatan yang digunakan P3MI tidak melakukan tes secara benar, manipulatif atau fiktif maka BP2MI akan mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan untuk pencabutan izin bagi fasilitas kesehatan tersebut.

Baca juga : Duh, Kakek Gondol Tiang Lampu Jalanan

Revisi itu dilakukan setelah pemerintah Taiwan melakukan penangguhan penerimaan pekerja dari Indonesia untuk periode 4-17 Desember 2020. "Langkah itu diambil Taiwan setelah 85 TKI yang dikirimkan oleh 14 P3MI terkonfirmasi positif Covid-19," pungkas Benny. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.